
JAKARTAPRESS.COM, JAKARTA - Konsep dan kebijakan upah minimun merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) bagi pekerja lajang yang ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk diantaranya komponen Kebutuhan Hidup layak (KHL), “kata Myra M. Hanartani, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (28/6).
Namun Myra menerangkan Nilai komponen KHL merupakan salah satu faktor saja pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum. Faktor lainnya yang harus dipertimbangkan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
“Dalam menetapkan upah minimum, para kepala daerah memang perlu hati- hati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah, “kata Myra.
Myra menjelaskan Depenas telah memberikan usulan rekomendasi terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.
Usulan ini pun menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“ Usulan ini telah melalui tahapan panjang sejak tahun 2009 lalu. Pada tahun itu Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur Tripartit Plus Pakar/Perguruan Tinggi telah menyepakati bahwa perlu dilakukan perubahankomponen KHL, kata Myra.
Selanjutnya pada Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia tahun 2010 dan 2011 telah direkomendasikan untuk dilakukan perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kualitas dan kuantitas KHL sebagaimana Permenakertrans No-17/Men/VIII/2005.
Kemudian Dewan Pengupahan Nasional menyepakati untuk melakukan fact finding dalam rangka memperoleh informasi tentang seberapa besar kebutuhan hidup riil pekerja/buruh di 15 Provinsi yang responden mewakili dari kelompok industri besar, industri sedang dan industri mikro kecil.
Berdasarkan hasil fact finding tersebut Depenas telah menyepakati penambahan,perubahan, penyesuaian, dan peningkatan kualitas dan kuantitas Kebutuhan Hidup Layak yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005.
Hasil usulan rekomendasi perubahan komponen KHL yang terdiri dari 4 penambahan jenis KHL, 8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL dan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL
4 penambahan jenis KHL adalah Ikat Pinggang, Kaos kaki, Deodorant dan Seterika. Sedangkan 8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari Sajadah/Mukenah/Peci, .Celana Panjang/ rok/pakaian muslim,.Sarung/kain panjang , Sewa kamar sederhana, Kasur busa, Bantal busa, Bola Lampu Hemat Energi(LHE), dan Listrik
Sedangkan 1. perubahan jenis kebutuhan KHL adalah Semula adalah kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah menjadi Kompor gas 1 tungku , Selang dan Regulator .Tabung gas 3 kg, Gas elpiji 2 tabung,@ 3 kg.
“Dewan Pengupahan Nasional telah menyampaikan kesepakatan tersebut sebagai rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk digunakan sebagai bahan dalam menyempurnakan Permenakertrans No.17 Tahun 2005, “Myra