
JAKARTAPRESS.COM, DEPOK - Polisi berhasil menangkap 3 wanita yang membunuh Titi Mujarwati (29), warga Nganjuk, Jatim, yang tinggal di Cibinong, Bogor, yang tengah hamil 5 bulan. Yang mengejutkan, salah satu pelaku diketahui tengah hamil 8 bulan.
N, inisial pelaku itu. Usianya masih belia, 18 tahun. Di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Depok, Jabar, ia selalu menutupi wajahnya dengan tangan.
"Dia membantu membuang mayat korban," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat gelar perkara, Jumat (15/6/2012).
Polisi menangkap DA (27), N (18), dan NK (20). Pelaku membunuh korban di sebuah rumah kontrakan, kemudian membuang mayatnya ke tempat pembuangan sampah di RT 03 RW 01 Kampung Sawah, Jati Mulya, Cilodong, Sukmajaya, Depok, Selasa (12/6), pukul 12.00 WIB.
"Mereka (pelaku) berboncengan tiga, menggunakan sepeda motor DA," kata Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, DA merupakan otak pembunuhan. Dia dijerat pasal 339 jo 338 jis 340 KUHP diancam hukuman di atas 15 tahun. Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolresta Depok.
DA mengotaki pembunuhan ini karena cemburu. Dia merasa pacarnya direbut oleh korban. Setelah membunuh, DA menguasai harta korban berupa uang Rp 32 juta dan perhiasan emas.
Sementara itu, Titi sejatinya hendak menikah dengan tunangannya, Adam Santoso (30), seorang satpam perumahan di Bogor, pada 17 Juni.(dt)