RSS
10 Maret 2010
HOMEPOLITIKEKONOMIBISNISNASIONALENERGIBOLASELEBRITIHOTINDEKS
Berita Terkait
Belum terdapat berita yang terkait...
moreBerita Lainnya
go-jakarta.com
UU Rahasia Negara Ancam Kebebasan Pers
lokasi: Home / Berita / Nasional / [sumber: Jakartapress.com]
Senin, 29/06/2009 | 07:53 WIB - Dibaca 376 Kali
UU Rahasia Negara Ancam Kebebasan Pers

Yogyakarta - Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Yogyakarta menolak proses pembahasan RUU Rahasia Negara yang diajukan oleh pemerintah. Revisi total atas draft RUU tersbut mutlak diperlukan karena kehadiran aturan perundang-undangan itu menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Terlebih, setelah Ketua Komisi I DPR RI, Theo L Sambuaga (F-PG) menyatakan, pembahasan RUU Rahasia Negara targetnya selesai pada akhir Juni 2009 dan langsung masuk ke Panitia Kerja dengan target penyelesaian paling lambat September mendatang.

"Berdasarkan penelusuran AJI Yogyakarta terhadap draft RUU Rahasia Negara, klaim pemerintah dan DPR RI jauh dari kebenaran. Sebaliknya RUU tersebut menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia yang telah dijamin oleh UU 40/1999 tentang pers," Ketua UJI Yogyakarta, Bambang MBK dalam diskusi RUU Rahasia Negara dan Kebebasan Pers. di Yogyakarta.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Dewan Pers Pof.Dr Ichlasul Amal, Joko Susilo anggota Komisi I DPR RI dan Agus Sudibyo dari Yayasan SET Jakarta, Irsyad Thamrin Direktur LBH Yogyakarta beserta sejumlah aktifis dari LSM dan sejumlah pimpinan partai politik di daerah.

RUU Rahasia Negara disebutkan hanya menutup keterbukaan informasi publik yang mengabaikan kewajiban negara untuk urusan tranparan dan akuntabel serta hak warga negara untuk melakukan 'counter of intellegence' terhadap penyelenggaraan negara.

"Kami mendesak komisi I DPR RI menghentikan proses legislasi RUU Rahasia Negara. Jangan berspekulasi hanya demi kejar tayang di akhir masa jabatan," kata Bambang bahwa keinginan pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan RUU Rahasia Negara merupakan langkah mundur dalam demokrasi. Karena masyarakat dijauhkan dari negara beserta aksesnya untuk tahu dan terlibat dalam kehidupan pemerintah. Maka AJI Yogyakartaa mengajak pemilik media, organisasi wartawan dan jurnalis bersama-sama menolak RUU Rahasia Negara.

Ichlasul Amal sendiri berpendapat dalam RUU Rahasia Negara memang belum ada penjelasan yang memadai mengenai definisi kerahasiaan negara. Masalah definisi yang benar atas rahasia negara penting dielaborasi karena akan membawa konsekuensi bagi kebebasan pers di tanah air.

"Rahasia negara itu definisinya apa. Bukan sekedar ketetapan oleh pejabat pemerintah atas semua informasi publik yang dinyatakan rahasia. Definisinya tidak terlalu jelas. Mestinya rahasia negara itu diumumkan untuk bidang apa saja,'' kata Ichlasul bahwa lebih tepat jika mengarah ke RUU tentang Persandian Negara.

Joko Susilo, anggota komisi I DPR RI menyebutkan dari proses pembahasan RUU Rahasia Negara masih ada 170 daftar isian masalah yang tersisa untuk dibahas.

Jika tekanan sipil menguat, diyakini proses pembahasan RUU Rahasia Negara bisa ditunda, meski pemerintah tetap bisa saja memaksakan DPR segera menyelesaikan pembahasan dengan cara potong kompas untuk proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR. Terutama untuk mengintensifkan pembahasan daftar isian masalah (DIM) yang tersisa.

Joko tak menampik jika proses pembahasan RUU Rahasia Negara memang terkesan kejar tayang. Ada kepentingan militer terutama Departemen Pertahanan.(wok)

 

Banner space (468x60)
 
Komentar
Judul:
 
Nama Lengkap:
Anti Spam: